22 Pelanggar Tibmask di Kalideres Dijatuhi Sanksi Sosial
Satpol PP Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19. Kali ini Operasi Tibmask digelar di Jl Satu Maret, Kelurahan Pegadungan.
Kami juga mengedukasi warga terkait bahaya COVID-19 dan pentingya menggunakan masker di masa pandemi seperti saat ini
Kepala Satpol PP Kecamatan Kalideres, Ivand Anugrah menuturkan, dalam kegiatan itu, sebanyak 22 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan diberikan sanksi sosial.
"Kami berikan sanksi sosial berupa menyapu jalan. Kami juga mengedukasi warga terkait bahaya COVID-19 dan pentingya menggunakan masker di masa pandemi seperti saat ini," ujar Ivand, Kamis (8/7).
26 Pelanggar Tibmask di Depan Pasar Bunga Rawa Belong DitindakPada kesempatan tersebut, sambung Ivand, pihaknya juga membagi-bagikan masker kepada warga.
"Kami kerahkan 15 petugas gabungan. Para pelanggar yang diberikan sanksi juga telah menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," katanya.
Ditambahkan Ivand, Operasi Tibmask juga berlangsung aman dan lancar.